Penandatanganan Perjanjian Kerjasama mengenai Pelayanan pembayaran denda & pengembalian barang bukti tilang dengan menggunakan Layanan dari PT. Pos Indonesia sesuai dengan Inovasi E-Tilang 2.0. Penandatangan Perjanjian Kerjasama dilakukan pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, oleh Bapak I Made Sudarmawan, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan Kepala Kantor PT. POS Indonesia Cabang Tanjung Priok. Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka membantu para pelanggar dalam mendapatkan pelayanan yang prima dan maksimal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Pengumuman penjualan langsung barang rampasan Negara
Hari Selasa 15 Desember 2020 s.d 23 Desember 2020
Pelaksanaan lelang penjualan langsung. Senin 28 Desember 2020 pukul 10.00 WIB s.d 11.00 WIB tempat Jl. Enggano No.1 Tanjung Priok Jakarta Utara (kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara)
- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan,SH.MH menjelaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada periode Januari hingga November 2020 telah melakukan penyidikan sebanyak 2 (dua) perkara dan langsung dinaikkan ke tahap penuntutan dan sampai berita ini diterbitkan kedua perkara tersebut masih dalam tahap persidangan “ kata I Made Sudarmawan dalam keteranganya pada hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2020, Rabu (9/12/2020).
- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga telah berhasil melakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.026.863.691,13 (satu milyar dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu koma tiga belas sen) dan penerimaan Uang Pengganti sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
- Dikatakan I Made Sudarmawan,SH.MH lebih lanjut pencegahan, pemberantasan dan pengembalian asset korupsi (asset recovery) pada Kejaksaan Negeri Jakarta utara dilakukan dengan cara mensinergikan setiap Bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara baik bidang tindak pidana Khusus, Bidang Intelijen maupun bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang diimplementasikan sebagai berikut :
Dimasa pandemi Covid 19 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilakukan secara daring ke Sekolah-sekolah SMA.
- Semua tugas dan kewenangan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejalan dengan strategi Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang mempunyai tujuan : Penjeraan bagi pelaku tindak pidana korupsi dan efek penjeraan (detterent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi;Optimalisasi Asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana korupsi serta Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, pungkas Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan,SH.MH.
- Tim eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan Eksekusi Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crene pada bulan Oktober 2010 s/d bulan Maret 2015, pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020 An. Terpidana :
- Kedua Terpidana tersebut dieksekusi setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin Nomor.1 Jakarta Selatan setelah Tim Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI
- Adapun kasus posisinya yaitu Terpidana HARYADI BUDI KUNCORO bersama-sama dengan FERIALDY NOERLAN pada bulan Oktober 2010 s/d bulan Maret 2015, bertempat di Kantor PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) di Jalan Pososo No.1 Tanjung Priok Jakarta Utara diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crene. Akibat perbuatan para Terpidana tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.695.543.166,70 (lima miliar enam ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah tujuh puluh sen)
- Para terpidana kemudian dilakukan Eksekusi dengan cara memasukkan kedua terpidana tersebut untuk menjalani pidana di LP Cipinang Jakarta Timur pada pukul 18.10 Wib dengan dikawal oleh petugas pengawalan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dibantu dengan petugas pengawalan dari Polres Metro Jakarta Utara dengan menerapkan secara ketat aturan protokol Covid-19, salah satunya dengan melakukan Rapid Tes terlebih dahulu terhadap para terpidana.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah Melimpahkan perkara Tersangka Drs. SGY dan Tersangka MAZ ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Hari Senin (30/11/2020).
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam PengirimanMaterial untuk Pembangunan Proyek Pabrik Kelapa Sawit antaraPT. MWT) dengan PT. VTP Tahun 2011/2012 atas namatersangka MAZ bersama-sama dengan tersangka Drs. SGY(dilakukan pemberkasan terpisah/splitzing) tersebut merugikanKeuangan Negara cq Keuangan PT. VTP sebesarRp.1.589.251.921,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh sembilanjuta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh saturupiah).
Bahwa pekerjaan Pengiriman Material untuk PembangunanProyek Pabrik Kelapa Sawit antara PT. MWT dengan PT. VTPdalam kenyataannya terdapat barang material yang hilang danrusak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan hal inibertentangan dengan Surat Perjanjian Kerja antara PT VTPdengan PT MWT tentang perjanjian pengiriman material untukpembangunan Proyek Pembangunan Kelapa Sawit di Belian,dengan kondisi pengiriman melalui laut Door to Door Free OnTruck, Bahwa bermula ketika PT. VTP menjalin kerja sama pembiyaandengan PT. WT, dengan keseluruhan jumlah dana KerjasamaPembiayaan dari PT WTL kepada PT. VTP berdasarkan 4 (empat)Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang ditanda tangani olehtersangka MAZ selaku Dir Ops PT. VTP dengan Pihak PT. WTLuntuk Pengiriman Material untuk Pembangunan Proyek PabrikKelapa Sawit Tahun 2011/2012 yang telah dicairkan dari 10(sepuluh) cek/giro yang diterima dan dikelola oleh tersangka Drs.SGY selaku KaDiv Ops PT. VTP dan yang diketahui olehtersangka MAZ yang uangnya tidak disetorkan/melalui kasperusahaan PT. VTP.
Atas Perbuatannya tersebut kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. no 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU no 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.