Pejabat Struktural
Putusan Perkara Basuki Tjahaja Purnama dan Pelakasanaan Penetapan Hakim di Rutan Cipinang
Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 pkl 09.00 Wib, telah berlangsung Sidang Ke- 21 (dua puluh satu) dengan agenda pembacaan putusan Hakim atas nama terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK dengan dakwaan Pertama Pasal 156 huruf a KUHP atau kedua Pasal 156 KUHP di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian Pasar Minggu Jakarta Selatan. Majelis Hakim sebelum menyampaikan putusan mengatakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan yang menjadi dasar putusannya. Kemudian terhadap terdakwa dijatuhkan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah terdakwa ditahan.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa menyatakan banding sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.Akhirnya pembacaan putusan selesai dan sidangditutup pada pukul 11.00 Wib. Kemudian Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi terdakwa dengan membawa terdakwa ke Rutan Cipinang karena dalam putusan Hakim memerintahkan untuk menahan terdakwa.
Pasca putusan, massa pro Ahok yang mengetahui terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun sangat kecewa terhadap putusan tersebut. Begitu pun massa kontra Ahok yang sebelumnya menuntut agar Ahok dipenjara selama 5 (lima) tahun, mendengar putusan hakim sebagian dari massa kontra Ahok berteriak gembira dan sujud syukur. Akan tetapi ada juga yang kecewa dengan putusan tersebut.
Jika Anda mempunyai informasi mengenai buronan ini, Anda dapat menghubungi Hotline Kejaksaan Republik Indonesia di nomor di bawah ini :
+62 21 72 44 980
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.