PENGUMUMAN LELANG
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II akan melaksanakan lelang barang rampasan negara yaitu :
NAMA BARANG
Lot. |
Nama Barang Rampasan Negara |
Nilai Limit
(Rp.)
|
Jaminan
(Rp.)
|
Keterangan |
1 |
Kain sejumlah 249 Roll dengan berat 4.426 Kg terdiri dari :
- Kain jenis Rayon Polyster jumlah 29 Roll berat 449 Kg;
- Kain jenis Spandex jumlah 81 Roll berat 1.351,2 Kg;
- Kain jenis Rayon Spandex jumlah 71 Roll berat 1.719,8 Kg;
- Kain jenis Stretch Sating Lining jumlah 68 Roll berat 906,5 Kg;
(dijual secara paket)
|
99.231.000,- |
99.200.000,- |
Barang di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara |
2 |
1 (satu) kapal KM. Sari Rokeh 02 GT.6 bahan kasko kayu |
4.074.000,- |
4.000.000,- |
Barang di Dermaga Pelabuhan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara |
3 |
18 (delapan belas) unit (36) carton TD Brand Air Conditioners |
147.096.000,- |
147.000.000,- |
Barang disimpan di TPP Tri Pandu Pelita Jl. Kebantenan Raya No.10 Semper Timur Cilincing Jakarta Utara |
JADWAL PELAKSANAAN
1. Aanwijzing dan Pendaftaran : Hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 dibuka jam 09.00 Wib ditutup jam 11.00 Wib
Tempat : Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jl. Enggano No.1 Tanjung Priok Jakarta Utara.
2. Pelaksanaan Lelang : Hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 jam 10.00 Wib s/d selesai
Tempat : Aula Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Jl. Prajurit KKO Usman Harun No.10 Jakarta Pusat.
KETENTUAN
- Peserta lelang adalah perorangan atau badan hukum atau badan usaha.
- Peserta lelang yang bertindak untuk orang lain atau badan hukum atau badan usaha harus menyampaikan surat kuasa yang bermaterai cukup dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya.
- Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke RPL 019 PDJ Lelang Rekening KPKNL Jakarta II pada Bank BNI Cabang Kramat dengan NomorRekening : 10541084 dan sudah harus efektif 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
- Pendaftaran peserta lelang disyaratkan dengan menyerahkan bukti slip asli setoran uang jaminan yang namanya sesuai yang tertera pada jaminan setoran dan identitas diri (fotokopi KTP).
- Panitia tidak melayani pendaftaran melalui faxsimile, email, website ataupada hari pelaksanaan & Pendaftaran wajib diikuti peserta lelang dan apabila peserta lelang tidak mengikuti acara dimaksud dinyatakan gugur serta tidak dapat menjadi peserta lelang.
- Penawaran lelang dilakukan dengan cara lisan semakin meningkat.
- Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli sebesar 3 % dari pokok lelang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila pembayaran tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka uang jaminan lelang seluruhnya akan disetorkan ke Kas Negara.
- Untuk barang Lot.3 peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang selain membayar harga lelang dan bea lelang juga diwajibkan membayar biaya sewa gudang melalui Bendahara Khusus Penerimaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp. 10.051.640,-
- Barang yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is where is).
- Setiap Peserta Lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit. Peserta Lelang yang tidak melakukan penawaran dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta.
- Peserta lelang tidak dapat menuntut panitia lelang/KPKNL Jakarta II, apabila terdapat pembatalan lelang dan atau pembatalan sebagai peserta lelang karena alasan pembatalan yang dibenarkan oleh ketentuan lelang.
- Syarat-syarat dan ketentuan yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan disampaikan pada saat penjelasan (Aanwijzing) oleh Panitia
Jakarta, 19 Mei 2016
KETUA PANITIA LELANG
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA