Tim Intelijen Kejaksaan dan Seksi Pidana Umum Negeri Jakarta Utara Berhasil Menangkap Buronan Warga Negara Nigeria
Tim Intelijen dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap buronan berkewarganegaraan Nigeria bernama Januarius Kingsley Chilee Eze yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak 1 Oktober 2014. Penangkapan terhadap terdakwa Januarius Kingsley Chilee Eze adalah dalam rangka melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor :824 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Januari 2016 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dan menghukum terdakwa Januarius Kingsley Chilee Eze selama 9 (Sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Bahwa penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 jam 11.30 WIB pada saat terdakwa sedang melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat di Kemayoran, dan selanjutnya terdakwa di bawa ke Lapas Kelas I Cipinang oleh tim Intelijen dan JPU Theodora Marpaung, SH, MH untuk dilakukan eksekusi.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.