Tim Intelijen Kejaksaan dan Seksi Pidana Umum Negeri Jakarta Utara Berhasil Menangkap Buronan Warga Negara Nigeria

 

Tim Intelijen dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap buronan berkewarganegaraan Nigeria bernama Januarius Kingsley Chilee Eze yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak 1 Oktober 2014. Penangkapan terhadap terdakwa Januarius Kingsley Chilee Eze adalah dalam rangka melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor :824 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Januari 2016 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dan menghukum terdakwa Januarius Kingsley Chilee Eze selama 9 (Sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Bahwa penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 jam 11.30 WIB pada saat terdakwa sedang melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat di Kemayoran, dan selanjutnya terdakwa di bawa ke Lapas Kelas I Cipinang oleh tim Intelijen dan JPU Theodora Marpaung, SH, MH untuk dilakukan eksekusi.

nigeria

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 766 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 804 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 679 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 882 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.