RAPAT KOORDINASI APARAT PENEGAK HUKUM
DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 telah dilakukan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum di Hotel Sheraton Media Gunung Sahari Jakarta Pusat pada pukul 08.00 s.d 15.00 Wib yang diselenggarakan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Acara ini diselenggarakan untuk peningkatan kerjasama dan koordinasi Aparat Penegak Hukum terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA). Narasumber yang dihadirkan terdiri dari Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara Anak Berhadapan dengan Hukum, yaitu Ramses Pasaribu, SH.MH (Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara), Astri Rahmayanti, SH. MPd. MH (Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara), Nety Saraswaty, Bc.IP, SH. M. Si (Kepala Balai Pemasyarakatan klas I Jakarta Utara), Ayu Tri Umami, S.IK (Kanit PPA Kepolisian Resort Jakarta Pusat), Dra. Setyani Ambarwati, MPsi (Psikolog), dan Neneng Heryani, M.Pd (Kepala PSMP Handayani Jakarta). Para peserta terdiri dari Hakim, Jaksa, Polisi, Peneliti Kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas sosial, dan PSMP Handayani Jakarta.
Rapat berlangsung sangat alot karena membahas permasalahan yang dihadapi oleh Aparat Penegak Hukum dalam menerapkan UUSPPA. Oleh karena dalam penerapannya di lapangan masih terdapat kendala-kendala, yaitu mengenai kesiapan Sumber Daya Manusia Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara Anak Berhadapan dengan Hukum, Penafsiran Diversi yang berbeda-beda, Strategi Penyelesaian Perkara Anak dengan Penahanan yang singkat, pemeriksaan Anak sebagai korban yang sulit dan terkadang saksi tidak bisa hadir di persidangan, Sarana dan Prasarana Sidang anak, dan Eksekusi perkara Anak yang belum jelas mengenai pelaksanaan Pelatihan kerja.
Rapat ditutup pada pukul 15.00 Wib dengan kesimpulan akan diadakan rapat koordinasi lebih lanjut mengenai penanganan Anak yang berhadapan dengan Hukum. Dan perlu adanya koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Anak. Oleh karena Restoratif Justice adalah amanat UUSPPA, dimana penghukuman terhadap anak adalah upaya terakhir. Yang lebih utama adalah pemulihan pada keadaan semula bukan penghukuman, mengingat anak masih rentan dan ikut-ikutan. Hal ini semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.