RAPAT KOORDINASI APARAT PENEGAK HUKUM

DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

IMG 20171027 WA0003

Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 telah dilakukan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum di Hotel Sheraton Media Gunung Sahari Jakarta Pusat pada pukul 08.00 s.d 15.00 Wib yang diselenggarakan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Acara ini diselenggarakan untuk peningkatan kerjasama dan koordinasi Aparat Penegak Hukum terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA). Narasumber yang dihadirkan terdiri dari Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara Anak Berhadapan dengan Hukum, yaitu Ramses Pasaribu, SH.MH (Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara), Astri Rahmayanti, SH. MPd. MH (Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara), Nety Saraswaty, Bc.IP, SH. M. Si (Kepala Balai Pemasyarakatan klas I Jakarta Utara), Ayu Tri Umami, S.IK (Kanit PPA Kepolisian Resort Jakarta Pusat), Dra. Setyani Ambarwati, MPsi (Psikolog), dan Neneng Heryani, M.Pd (Kepala PSMP Handayani Jakarta). Para peserta terdiri dari Hakim, Jaksa, Polisi, Peneliti Kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas sosial, dan PSMP Handayani Jakarta.

IMG 20171027 WA0001

Rapat berlangsung sangat alot karena membahas permasalahan yang dihadapi oleh Aparat Penegak Hukum dalam menerapkan UUSPPA. Oleh karena dalam penerapannya di lapangan masih terdapat kendala-kendala, yaitu mengenai kesiapan Sumber Daya Manusia Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara Anak Berhadapan dengan Hukum, Penafsiran Diversi yang berbeda-beda, Strategi Penyelesaian Perkara Anak dengan Penahanan yang singkat, pemeriksaan Anak sebagai korban yang sulit dan terkadang saksi tidak bisa hadir di persidangan, Sarana dan Prasarana Sidang anak, dan Eksekusi perkara Anak yang belum jelas mengenai pelaksanaan Pelatihan kerja.

IMG 20171027 WA0002

Rapat ditutup pada pukul 15.00 Wib dengan kesimpulan akan diadakan rapat koordinasi lebih lanjut mengenai penanganan Anak yang berhadapan dengan Hukum. Dan perlu adanya koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Anak. Oleh karena Restoratif Justice adalah amanat UUSPPA, dimana penghukuman terhadap anak adalah upaya terakhir. Yang lebih utama adalah pemulihan pada keadaan semula bukan penghukuman, mengingat anak masih rentan dan ikut-ikutan. Hal ini semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 762 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 801 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 676 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 879 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.