Jakarta, 31 Oktober 2019
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil melakukan kegiatan penyelamatan Aset dan Keuangan Negara dengan nilai keseluruhan Rp. 5.841.668.772.- (Lima milyar delapan ratus empat puluh satu juta enam ratus enam puluh delapn ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) yang merupakan hasil penagihan berbagai BUMN yang telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan penagihan.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.