Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah Melimpahkan perkara Tersangka Drs. SGY dan Tersangka MAZ ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Hari Senin (30/11/2020).
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam PengirimanMaterial untuk Pembangunan Proyek Pabrik Kelapa Sawit antaraPT. MWT) dengan PT. VTP Tahun 2011/2012 atas namatersangka MAZ bersama-sama dengan tersangka Drs. SGY(dilakukan pemberkasan terpisah/splitzing) tersebut merugikanKeuangan Negara cq Keuangan PT. VTP sebesarRp.1.589.251.921,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh sembilanjuta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh saturupiah).
Bahwa pekerjaan Pengiriman Material untuk PembangunanProyek Pabrik Kelapa Sawit antara PT. MWT dengan PT. VTPdalam kenyataannya terdapat barang material yang hilang danrusak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan hal inibertentangan dengan Surat Perjanjian Kerja antara PT VTPdengan PT MWT tentang perjanjian pengiriman material untukpembangunan Proyek Pembangunan Kelapa Sawit di Belian,dengan kondisi pengiriman melalui laut Door to Door Free OnTruck, Bahwa bermula ketika PT. VTP menjalin kerja sama pembiyaandengan PT. WT, dengan keseluruhan jumlah dana KerjasamaPembiayaan dari PT WTL kepada PT. VTP berdasarkan 4 (empat)Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang ditanda tangani olehtersangka MAZ selaku Dir Ops PT. VTP dengan Pihak PT. WTLuntuk Pengiriman Material untuk Pembangunan Proyek PabrikKelapa Sawit Tahun 2011/2012 yang telah dicairkan dari 10(sepuluh) cek/giro yang diterima dan dikelola oleh tersangka Drs.SGY selaku KaDiv Ops PT. VTP dan yang diketahui olehtersangka MAZ yang uangnya tidak disetorkan/melalui kasperusahaan PT. VTP.
Atas Perbuatannya tersebut kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. no 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU no 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.