PRESS RELEASE
Nomor: PR – 02/M.1.11/Dip.4/05/2021
Pada hari ini Jum’at tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 10.00 s/d 10.45 Wib, bertempat di Komplek Green Ville BJ Nomor 22 RT 009/014 Kelurahan Duri Kecamatan Kebon Jeruk Kota Jakarta Barat telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Umum oleh Tim Eksekutor Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan didukung oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap | : | PETER SIDHARTA |
TempatLahir | : | Jakarta |
Umur/Tanggal Lahir | : | 67 Tahun / 29 Desember 1952 |
JenisKelamin | : | Laki-laki |
Kewarganegaraan | : | Indonesia |
TempatTinggal | : | Komplek Green Ville BJ Nomor 22 RT 009/014 Kelurahan Duri Kecamatan Kebon Jeruk Kota JakartaBarat |
Agama | : | Kristen |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Pendidikan | : | - |
Bahwa Terdakwa Peter Sidharta berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 53 K/Pid/2021 tanggal 02 Februari 2021 menyatakan Terdakwa Peter Sidharta terbukti secara sah dan terbukti salah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat dan diijatuhkan pidana terhdap Terdakwa. Oleh karena itu, dipidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 53 K/Pid/2021 tanggal 02 Februari2021.
Bahwa terdakwa dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) Nomor Print-312/M.1.11/Eoh.3/03/2021 tanggal 30 Maret 2021.
Setelah dilakukan pengamanan dari rumah terdakwa dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan Tes Swab antigen oleh Tim dokter pada klinik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya terdakwa dibawa menuju Rutan Cipinang untuk menjalani hukumannya.
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
MOHAMAD SOFYAN ISKANDAR ALAM, SH
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.