Pres Release
Nomor : PR-016/M.1.11/4/2022
kesepakatan bersama (MoU) antara PT. IPC Terminal Perikemas dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. pada hari kamis tanggal 07 April 2022 menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Direktur Utama PT. IPC Terminal Petikemas Wahyu Hardiyanto mengenai Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam acara tersebut ikut hadir Kasidatun Dody Witjaksono, S.H., M.H., beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN), sedangkan dari pihak PT. IPC Terminal Petikemas ikut hadir Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis David Pandopotan Sirait, Kepala Biro Hukum dan Kepatuhan Internal Tata Purwana, beserta jajaran.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. IPC Terminal Petikemas.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.