KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
Jl. Enggano No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara
SIARAN PERS
Nomor : PR – 019/M.1.11/04/2022
Pada hari Selasa tanggal 26 April 2022, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Usaha Perum Perindo (Perikanan Indonesia) Tahun 2016-2019 atas nama tersangka RS dari Penyidik pada Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ke Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan kejaksaan negeri jakarta utara Tersangka RS diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serah terima tersangka dilakukan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung mengingat tersangka masih berstatus narapidana dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Serah terima tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.