SIARAN PERS
Nomor : PR–060/M.1.11/Dip.4/12/2022
PENANGKAPAN DPO (TERPIDANA) TINDAK PIDANA PAJAK
Pada hari ini Rabu tanggal 14 Desember 2022 pukul 06.00 WIB, Gabungan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Pajak Jakarta Utara berhasil mengamankan DPO terpidana perkara pajak bernama Hartanto Sutardja (Direktur PT. Pazia Retailindo) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan M. Kahfi 1 Jagakarsa Jakarta Selatan. Sebelumnya Hartanto Sutardja didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022 , Hartanto Sutardja telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp.146.065.272.557 = Rp. 292.130.545.114,- ( dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu seratus empat belas rupiah).
Untuk selanjutnya terpidana Hartanto Sutardja oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusu dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan.
Jakarta, 14 Desember 2022
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
ADITYA RAKATAMA, SH. MH
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.