Kejari Jakut Terima Berkas Pelimpahan Kasus Pajak
Jakarta - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Hari Senin 28 Desember 2015 telah menerima pelimpahan tahap 2 (Kedua) dari Penyidik Dirjen Pajak terhadap tersangka serta barang bukti dalam tindak pidana perpajakan atas nama tersangka:
1. AMIE HAMID
2. HADI WINARTO
3. HERI WIJAYA
4. JHON ANTONIUS YAHYA
5. WAWAN
6. ZUL CHAIR
Para tersangka tersebut oleh penyidik Dirjen Pajak dijerat dalam pasal 39 A jo pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Terhadap para tersangka kemudian dilakukan penahanan rutan di Rutan Cipinang dan berkas perkaranya tersebut akan segera dilimpahkan ke PN Jakarta Utara. (tim web kejari jakut)
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.