Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika
[JAKARTA] Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Jumat (26/2) memusnahkan barang bukti yang kasus atau perkaranya sudah diputuskan vonisnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan memiliki vonis berkekuatan hukum tetap.
Dari ratusan berbagai barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Jakut dengan disaksikan oleh berbagai instansi terkait, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu, putaw, daun ganja, dan ekstasi yang paling mendominasi dengan jumlah 650 kasus.
Kepala Seksie Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Utara, Dado Achmad Ekroni, mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan instansinya merupakan kasus yang terjadi sepanjang kurun waktu tahun 2015 lalu yang sudah diputus perkaranya oleh hakim di tingkat PN Jakarta Utara.
"Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan," kata Dado, Jumat (26/2) pagi di halaman kantor Kejari Jakarta Utara.
Menurutnya, dari berbagai kasus dan perkara yang ditangani oleh PN Jakarta Utara, kasus narkotika paling banyak mendominasi dengan total 650 perkara, menyusul 7 kasus uang palsu, 50 kasus senjata tajam, 6 kasus perkara senjata api, dan tiga kasus komestik/pangan tanpa izin edar.
"Kami menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menekan atau mengurangi peredaran narkotika dengan melaporkan berbagai temuan di lapangan yang mencurigakan kepada penegak hukum," tambahnya.
Baarang bukti yang dimusnahkan oleh pihak kepolisian terdiri dari:
- 1.500 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000
- 598, 75094 gram Shabu-Shabu
- 2,3465 gram Putau atau Heroin
- 125 butir pil ekstasi
- 35 buah alat hisap (bong)
- 1 set alat pembuat Shabu-Shabu
- 65 jenis kosmetik tanpa izin edar
- 35 jenis pangan tanpa izin edar
- 55 buah senjata tajam berupa celurit, parang, samurai, badik
- 3 senjata api rakitan
- 7 senjata api air soft gun
- 230 buah pematik api palsu
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut hadir pula jajaran pejabat di lingkungan Walikota Jakarta Utara, Badan POM, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kodim 0502/JU dan tokoh masyarakat.
Barang-barang bukti tersebut dihancurkan dengan berbagai macam cara, untuk narkotika dibakar dan didihkan di tong sampah besar, sedangkan untuk barang-barang elektronik dihancuran dengan cara di buldoser, dan untuk senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan gerindra listrik. [C-7/L-8] . sumber
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.