PLN UID Jakarta Raya dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Siaran Pers
Nomor: PR-054/M.1.11/09/2022

Kesepakatan bersama (MoU) antara PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya yang disingkat PLN UID Jakarta Raya dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. pada hari Selasa tanggal 27 September 2022, bertempat di Rumah Makan Mister Monster, Sunter Jakarta, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Senior Manjer Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gafur mengenai Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Acara tersebut turut hadir Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, S.H., MH, Manajer UP3 Tanjung Priok Yauri, Manajer UP3 Bandengan Roxy Swagerino, Manajer UP3 Marunda Revany Yudistira, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan jajaran PLN UID Jakarta Raya.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah UP3 PLN UID Jakarta Raya.

PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia. Dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara sehingga perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna optimalnya penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum khusus ya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Jakarta, 27 September 2022
An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Kasi Intelijen

M.Sofyan Iskandar Alam,SH

PR . 053 WEB

Siaran Pers

Nomor: PR-053/M.1.11/09/2022

Penangkapan terhadap Tersangka JER

Bahwa pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 19.48 wib bertempat di Apartemen Terrace Pakubuwono Residence, Jl. Kramat 2, No.70 RT.03/01, Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap Tersangka JER oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dipimpin oleh Kasi Pidsus Rolando Ritonga di karenakan Tersangka sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) tetapi yang bersangkutan tidak penuhi panggilan Tim Penyidik, pada pukul 20.30 tersangka di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta utara untuk dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebagai Saksi dan selanjutnya JER ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan tersangka yg didampingi oleh PH dari PBH Peradi Jakarta Utara Ibu Restu Widiastuti,SH yang ditunjuk oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara

Bahwa tersangka JER diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja yang Disalurkan Oleh Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada tahun 2013 sebesar Rp.16.500.000.000,- (enam belas milyar lima ratus juta rupiah) kepada PT Solusi Imaji Media berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa Tersangka JER disangka melanggar

PERTAMA PRIMAIR

KESATU : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA PASAL 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

SUBSIDIAIR

KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA : PASAL 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selesai pemeriksaan Tersangka JER dlakukan penahanan selama 20 (duapuluh hari) kalender sejak tanggal 21 September 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka (T2) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Jakarta,21 September 2022

PR . 052 WEB

Siaran Pers
Nomor : PR-052/M.1.11/09/2022

PELUNCURAN WISATA HUKUM KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
Pada Hari Kamis tanggal 08 September 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bapak Atang Pujiyanto, SH.MH meresmikan Peluncuran Wisata Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta utara.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyampaikan Kegiatan Wisata Hukum maknanya adalah melakukan perjalanan wisata sambil belajar dengan mengunjungi langsung Kantor Lembaga Penegak Hukum (Kejaksaan, Polisi, Pengadilan, BNN, Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagai Literasi hukum bagi pelajar untuk mengenal, mengetahui, mengerti atau memahami hukum
bahwa Kegiatan Wisata Hukum dimaksudkan sebagai bentuk penyuluhan hukum sebagai literasi hukum bagi anak sekolah atau pelajar upaya mengurangi kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), dalam kegiatan Wisata Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dimana untuk pelaksanaannya dengan mengajak pelajar dari masing-masing perwakilan sekolah di wilayah Jakarta Utara untuk melakukan kunjungan bersama ke kantor masing-masing Penegak Hukum yang nantinya para pelajar mendapatkan pengetahuan tentang hukum.
Berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa “Dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat”.
Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Pelajar, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum pelajar, juga untuk memberikan informasi hukum secara cepat kepada Pelajar serta sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kejaksaan telah melaksanakan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan metode tatap muka di kelas .
Bahwa penyuluhan hukum dengan metode tatap muka di kelas sudah menjadi hal yang rutin dilaksanakan maka di buatlah inovasi dengan melakukan wisata hukum yakni memperkenalkan pelajar pada proses penegakan hukum, tujuannya selain sebagai ajang silaturahmi antar pelajar perwakilan masing-masing sekolah yang diharapkan dapat menjadi Triger dalam mempersempit peluang tawuran antar pelajar juga memperkenalkan hukum dan mengenali proses penegakan hukum di kalangan pelajar.
Salah satu tujuan kegiatan wisata hukum adalah mendukung Jakarta utara kota layak anak. Adapun predikat Jakarta utara tahun 2022. Target serta harapan kami untuk Tahun 2023 adalah predikat utama. Oleh karena itu peran serta Dari setiap klaster, salah satunya klaster 5 Perlindungan khusus yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan Wisata Hukum sebagai Literasi Hukum bagi Pelajar dimana wujud dukungan kita bersama untuk menjadikan Jakarta Utara Kota Layak dengan melakukan innovasi untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Sesuai dengan Klaster 5 dimana, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi.
Bahwa kegiatan Wisata Hukum tersebut merupakan Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara serta dukungan dari seluruh Pihak, untuk mewujudkan pelajar yang taat hukum, dan mengajak seluruh pelajar mengajak pelajar untuk Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.
Dilakukan Penyematan Pin Wisata Hukum kepada dua perwakilan pelajar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sebagai tanda dimulainya kegiatan wisata hukum, dan dilakukan pelepasan Bus Sekolah yang membawa pelajar untuk Wisata hukum.


Jakarta,08 September 2022
An. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Kasi Intelijen


Mohamad Sofyan Iskandar Alam,SH
Jaksa Muda Nip. 197709062003121003

PR . 051 WEB

Siaran Pers
Nomor : PR-051/M.1.11/09/2022

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG BERASAL DARI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Hukum Tetap “inkracht” yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Periode Tahun 2021 s/d Tahun 2022.
Bahwa yang bertindak sebagai ketua panitia pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut adalah Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh :
 Atang Pujiyanto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Jakarta Utara
 Dr. Ali Maulana Hakim, S.I.P., M.Si. selaku Walikota Administrasi Jakarta Utara
 Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
 Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. selaku Kasatreskrim mewakili Kepala Polres Metro Jakarta Utara
 Teguh selaku Kakor Kav. 598978 mewakili Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara
 AKBP Bambang Yudistira selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Jakarta Utara
 Drs. Kusnaidi Apt. mewakili Kepala Sudin Kesehatan Kota Admministrasi Jakarta Utara
 M. Shaleh Iskandar selaku Tokoh Masyarakat
 Pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
 Wartawan
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum antara lain :
1. Shabu-shabu seberat 4.618,5883 gram
2. Ectasy sebanyak 290 butir atau 2.725,6869 gram
3. Daun Ganja sebanyak 5.750,0521 gram
4. Bong sebanyak 158 Buah
5. Papir sebanyak 35 Buah
6. Korek Api sebanyak 48 Buah
7. Timbangan sebanyak 125 Buah
8. Handphone sebanyak 385 Unit
9. Senjata Tajam sebanyak 29 Perkara
10. Senjata Api/Soft Gun 2 Perkara
11. Materai Palsu : 2 Perkara
12. Mata Uang Palsu : 1 Perkara
13. Pemalsuan Surat : 2 Perkara
14. Barang Lainnya (Kotak HP, Baju, Tas, dan lain-lain) : 200 Perkara
Bahwa tujuan dilaksanakan pemusnahan ini adalah melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan tetap dimana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Bahwa pemusnahan barang bukti shabu-shabu, ekstasi, dan daun ganja menggunakan mesin incinerators, sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerinda duduk), kemudian uang palsu, surat palsu, handphone dan barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum.

Jakarta, 06 September 2022
An. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
KEPALA SEKSI INTELIJEN

MOHAMAD SOFYAN ISKANDAR ALAM, S.H.
JAKSA MUDA / 1977090620031003

PR . 050 WEB

SIARAN PERS
Nomor: PR – 050/M.1.11/Dsb.4/08/2022

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum / JAKSA MASUK PESANTREN.

Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah yang beralamat di Jalan H. Moh. Darpi No. 20 RT 1 RW 13, Kel. Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh :
- Drs. Rachimin, M.M. selaku Kepala Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara
- Andrian Al Mas'Udi, S.H., M.H. selaku Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
- N. Nazliyah A., S.E., M.Pd. selaku Kepala Subseksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara
- Para Pengajar dan Ustad Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara.
- 50 Santri Putri dan Santri Putra Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara

Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) merupakan kegiatanpenyuluhan hukum, dengan penyampaian materi oleh Andrian Al Mas’Udi, S.H., M.H. selaku Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, materi yang disampaikan meliputi :
- Tujuan Kegiatan
- Latar Belakang Kegiatan
- Perlindungan Hukum bagi Setiap Warga Negara Indonesia (Pasal 27 ayat 1)
- Supremasi Hukum
- Proses Hukum di Indonesia
- UUD terkait Hukum Pidana
- Lembaga Kejaksaan di Indonesia
- Peran Kejaksaan dalam Menegakkan Supremasi Hukum
- Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Kejaksaan

Setelah dilakukan paparan materi, selanjutnya dilakukan kegiatan tanya jawab secara terbuka oleh seluruh santri. Dalam kegiatan ini terlihat para santri yang antusias dan aktif.

Dalam penyampaian materi tersebut bahwa salah satu tujuan penyuluhan hukum bagi santri ialah agar disamping pengetahuan islam yang diperoleh dari pesantren, para santri juga perlu mengetahui dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya peraturan hukum pidana yang juga wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jaksa Masuk Pesantren merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum dengan memberikan Tag Line “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.”

Jaksa Masuk Pesantren diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk menguatkan dan mengkokohkan persahabatan, dimana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas.


Jakarta, 24 Agustus 2022
An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Kepala Seksi Intelijen

M.Sofyan Iskandar Alam

Page 11 of 45

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 759 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 796 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 673 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 876 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.