PR . 049 WEB

Siaran Pers
Nomor : 049/M.1.11/08/2022

Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap 2) HHT dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kepada Penuntut Umum.
Hari ini senin 1 agustus 2022, Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Utara telah menerima penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam perkara pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara PT Varuna Tirta Prakasya yang dipergunakan untuk kegiatan usaha rantai pasok biji nikel yang dilakukan oleh tersangka HHT dengan menggunakan PT Asiabumi Mineral Raya sebagai vendor (pelaksana kegiatan) .
Bahwa perbuatan Tersangka HHA alias Hizkia telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman dari PT.PPA yang diberikan kepada PT VTP daN dipergunakan untuk pembiayaan Permodalan suply Chain Management biji nikel tahun 2020 bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.20.000.000.000,- (DuaPuluh Milyar Rupiah) dan atau berdasarkan Laporan Audit Investigatif yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kerugian negara lebih kurang 18 Milyar rupiah
Bahwa perbuatan tersangka melanggar Pertama Primair Kesatu : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair Kesatu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahwa tersangka HHT berstatus tahanan penuntut umum dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (duapuluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : PRIN-405/M.1.11/Ft.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022, sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan penjelasan Kasi Pidsus Rolando Ritonga,SH.MH selain menerima penyerahan tersangka dan barang bukti an terdakwa HHT, penyidik juga sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan 2 tersangka yang berasal dari penyelenggara perseroan BUMN dengan inisial MYD berdasarkan penetapan tersangka No.365/M.1.11/Fd.1 /06/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan tersangka ADI berdasarkan penetapan tersangka No.366/M.1.11/fd.1/06/2022 tanggal 30 juni 2022
Jakarta, 01 Agustus

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto,SH.MH juga menambahkan Selain tersangka dari pihak BUMN, penyidik juga sedang mendalami pihak2 swasta lain yg berkolerasi dengan pokok perkara

PR . 023 WEB

Siaran Pers : 23/M.1.11/05/2022
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022 bertempat di SMAN 40 Jakarta, Jalan Pademangan Tanjung Priok Jakarta Utara. Tim Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum / JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS) dengan Tema : “Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda ”

PR . 022 WEB

Siaran Pers : 22 /M.1.11/05/2022


Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalsanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 bertempat di SMA Negeri 41 Jakarta, Jalan RE Martadinata No. 41 RT.12/03 Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara, Tim Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum / JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS) dengan Tema : “Bahaya Cyberbullying”.
- Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh :
a. Kasi Dikmenti Jakarta I diwakili (Windi Gessy Anisa)
b. Kepala Sekolah SMA NEGERI 41 JAKARTA Jakarta (Ismail, S.Pd)
c. Kasubsi dan Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
d. Guru SMA NEGERI 41 JAKARTA
e. Siswa-Siswi SMA NEGERI 41 JAKARTA Kelas X berjumlah sekitar 70 orang.
- Dalam rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah SMA NEGERI 41 JAKARTA adalah sebagai berikut :
1. Sambutan Kepala Sekolah SMA NEGERI 41 JAKARTA
2. Sambutan Kasi Dikmenti Jakarta I diwakili (Windi Gessy Anisa)
3. paparan dengan tema “Bahaya CyberBullying Bagi Generasi Muda” yang disampaikan oleh Andrian Al Mas’udi, SH., MH. Paparan yang disampaikan meliputi :
a) Pengertian Bullying
b) Bentuk-bentuk bullying
c) Penyebab bullying bisa terjadi
d) Contoh gambar bullying
e) Dampak dari bullying
f) Dampak bullying bagi korban yang sangat berbahaya
g) Pengertian Cyber Bullying
h) Bentuk-bentuk Cyber Bullying
i) Praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan
j) Salah satu korban akibat Cyber Bullying
k) Aspek Hukum CyberLaw

Setelah pemaparan, selanjutnya kegiatan tanya jawab, Tim memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi, dan siswa-siswi diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber berkaitan dengan permasalahan hukum. Dalam kegiatan jaksa masuk sekolah tersebut siswa-siswi sangat antusias terlihat dari aktifnya siswa-siswi bertanya.
Tujuan dengan penerangan hukum dapat memberikan pengetahuan serta wawasan terkait dengan hukum serta peran kejaksaan dalam penegakan hukum
Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut tersebut di hadiri siswa siswi sejumlah 50 orang

PR. 021 WEB

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
Jl. Enggano No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara

SIARAN PERS Nomor : PR – 021/M.1.11/05/2022

Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II

telah dilaksankan Lelang Non Eksekusi Wajib (Lelang Ulang) Barang Milik Negara (BMN) dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Lelang Internet (E-Auction) dengan cara penawaran tertutup (close bidding) terhadap barang bergerak, dengan objek lelang berupa :
1. 1 (satu) unit Mobil Tahanan merk Toyota Dyna Rino By 34 ; No. Pol. B-7554-JQ ; Tahun 2002
2. 1 (satu) unit Mobil Tahanan merk Toyota Dyna Long 3.7 ; No. Pol. B-7001-UPA ; Tahun 2004

LELANG BMN 2022 1

LELANG BMN 2022 2

LELANG BMN 2022 3

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II

Panitia Lelang Barang Milik Negara Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib (Lelang Ulang) Barang Milik Negara (BMN) dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Lelang Internet `(E-Auction) dengan cara penawaran tertutup (close bidding) terhadap barang bergerak, dengan objek lelang berupa :
1. 1 (satu) unit Mobil Tahanan merk Toyota Dyna Rino By 34 ; No. Pol. B-7554-JQ ; Tahun 2002
2. 1 (satu) unit Mobil Tahanan merk Toyota Dyna Long 3.7 ; No. Pol. B-7001-UPA ; Tahun 2004
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Jl. Enggano No.1 Tanjung Priok Jakarta Utara. (CP : Sdr. Heru : 081311099921 / Sdr. Dwi : 082153659883).

Page 12 of 45

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 738 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 772 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 655 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 858 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.