SIARAN PERS
Nomor : PR – 015 /M.1.11/ 04/2022
DIREKTUR PT.AMR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN RANTAI PASOK BIJI NIKEL (SUPLAY CHAIN MANAGEMENT) DENGAN MENGGUNAKAN MODAL KERJA DARI
PT VARUNA TIRTA PRAKASYA (PERSERO)
SEBESAR ±RP.20.000.000.000,- (DUA PULUH MILYAR RUPIAH)
Pada Hari Kamis 7 April 2022 Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print / M.11/ Fd.1/ 04 / 2022 tanggal 7 April 2022 telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HHD selaku direktur dari PT AMR yang terhadap dirinya saat ini juga dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.Bahwa, tersangka HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 495 / M.1.11/ Fd.1/ 11 / 2021 tanggal 1 November 2021 Jo surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 569 / M.1.11/ Fd.1/ 12 / 2021 tanggal 23 Desember 2021 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 16 / M.1.11/ Fd.1/ 01 / 2022 tanggal 17 Januari 2022 karena tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar ±Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan dalam kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun Korporasi PT AMR. Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar ±Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak – pihak lain yang terlibat dan alasan penahanan dilakukan karena ada ketakutan dari penyidik tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
Tersangka disangka melakukan perbuatan pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dengan pasal PERTAMA PRIMAIR KESATU : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA PASAL 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang SUBSIDIAIR KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA : PASAL 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang
Jakarta, 07 April 2022
AN. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
KASI INTELIJEN
M.SOFYAN ISKANDAR ALAM, SH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
M.S Iskandar Alam / Kasi Intelijen
Telp/ Hp. 08111546977
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pres Release
Nomor : PR-016/M.1.11/4/2022
kesepakatan bersama (MoU) antara PT. IPC Terminal Perikemas dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. pada hari kamis tanggal 07 April 2022 menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Direktur Utama PT. IPC Terminal Petikemas Wahyu Hardiyanto mengenai Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam acara tersebut ikut hadir Kasidatun Dody Witjaksono, S.H., M.H., beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN), sedangkan dari pihak PT. IPC Terminal Petikemas ikut hadir Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis David Pandopotan Sirait, Kepala Biro Hukum dan Kepatuhan Internal Tata Purwana, beserta jajaran.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. IPC Terminal Petikemas.
SIARAN PERS
Nomor : PR – 014/M.1.11/ 04/2022
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di bawah komando Atang Pujianto gerak cepat berantas mafia tanah, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) Kejari jakarta Utara kembali menuai sukses, dan berhasil memberikan pendampingan hukum selama proses penagihan kewajiban fasos fasum PT. Punniar Sarana Raya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lahan fasos fasum yang diserahkan seluas 12.766 meter persegi dengan total nilai lebih dari Rp 66 milar atau tepatnya Rp 66.676.818.000.
"Kita mendapatkan kuasa khusus dari Kota Administrasi Jakarta Utara terkait menertibkan fasos fasum yang ada di pengembang biar segera bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dodi Wicaksono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat ( 1/4/2022 )
Pendampingan hukum ini juga sesuai dengan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah.
PT. Punniar Sarana Raya layak diapresiasi karena telah menyerahkan kewajibannya berupa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah pagi ini kita telah menyaksikan BAST (Berita Acara Serah Terima) kewajiban pengembang (PT Punniar Sarana Raya) terhadap fasos fasum,” kata Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit kepada wartawan.
Penyerahan kewajiban fasos fasum ini boleh dikatakan sebagai suatu prestasi bagi PT Punniar Sarana Raya karena lahan yang diserahkan diperuntukan sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
Pada hari ini, selasa tanggal 29 Maret 2022 telah dilaksanakan perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) antara PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Sunda Kelapa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara tersebut di hadiri oleh Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H., dan Kasidatun Dody Witjaksono, S.H., M.H., beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN), sedangkan dari pihak PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Sunda Kelapa dihadiri oleh Region Head 2 Gunawan Mulyana, Deprtemen Head Litigasi Sutanto dan General Manajer Kurnia Jaya beserta jajaran.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Sunda Kelapa
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.