PENGUMUMAN LELANG

 

PENGUMUMAN LELANG

Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melaksanakan lelang melalui e auction dengan penawaran closed bidding atas obyek lelang berupa :

 

 

LOT NAMA BARANG HARGA LIMIT

UANG

JAMINAN PENAWARAN

KETERANGAN
1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Corolla Twincam tahun 1990 warna putih No. Pol. B-1266-GEN Rp. 10.767.000,- Rp. 4.000.000,- STNK asli an. AHMAD MASHUDI yang beralamat Kp. Bitung Rt.003/05 Kadu Jaya Curug Kab. Tangerang, BPKB tidak dikuasai
2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah Jambu tanpa plat nomor No. Rangka : MH328D0028K212097 No. Mesin : 28D-205717 Rp.   1.067.000,- Rp.     400.000,- STNK & BPKB (tidak dikuasai)
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol B-3934-TTX tahun 2013 No. Rangka : MH1JFD211DK645681 No. Mesin : JFD2E1641953 Rp.     2.328.000,- Rp.     900.000,- STNK asli an. Abdul Halim alamat Jl. Walang Baru III 14 Rt.1/7 Koja Jakarta Utara, BPKB tidak dikuasai
4. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol B- 3078-UIJ Rp.     2.425.000,- Rp.       950.000,- STNK & BPKB (tidak dikuasai)
5. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam No.Pol B-6661-ENH Rp.     1.940.000,- Rp.       700.000,- STNK & BPKB (tidak dikuasai)
6. 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah No.Pol B-3643-UCY Rp.     1.164.000,- Rp.       450.000,- STNK   & BPKB (tidak dikuasai)

 

 Pelaksanaan Lelang :

 

Hari                                  :   Rabu
Tanggal  :  30 Januari 2019
Batas Akhir Penawaran  :  Rabu, 30 Januari 2019 pukul 11.00 waktu server E-Auction
Alamat Domain  :  https://www.lelang.go.id

Tempat Lelang

 

 :

 

 Aula Lelang KPKNL Jakarta II

Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Senen Jakarta Pusat

Penempatan Pemenang  : Setelah Batas akhir penawaran

      

Syarat - Syarat Lelang :

  1. Peserta lelang dapat melihat obyek lelang (open house) yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 dimulai pukul 09.00 Wib dan ditutup pukul 11.00 Wib di gudang kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Jl. Enggano No.1 Tg. Priok Jakarta Utara;
  2. Peserta lelang wajib mengikuti tahapan pelelangan sebagai berikut :
  1. Melakukan pendaftaran di website https://www.lelang.go.id;
  2. Menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke rekening virtual account masing-masing peserta dan sudah harus efektif 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang (tidak boleh dicicil);
  3. Penawaran lelang dilakukan melalui internet (closed bidding) di website https://www.lelang.go.id;
  1. Obyek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi Obyek Lelang tersebut;              
  2. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi seluruh pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
  3. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi seluruh pembayaran lelang sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan penawaran akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara;
  4. Setiap peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan wajib melakukan penawaran, penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Nilai Limit;
  5. Segala peristiwa/hal yang terjadi setelah lelang merupakan tanggung jawab pemenang lelang;
  6. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;

Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua Hak untuk menuntut / menggugat / melaporkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku penjual / KPKNL Jakarta II selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan/penundaan/pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga.

 

 

 

 

  1. Peserta lelang dapat melihat obyek lelang (open house) yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 dimulai pukul 09.00 Wib dan ditutup pukul 11.00 Wib di gudang kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Jl. Enggano No.1 Tg. Priok Jakarta Utara;
  2. Peserta lelang wajib mengikuti tahapan pelelangan sebagai berikut :

a)      Melakukan pendaftaran di website https://www.lelang.go.id;

b)      Menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke rekening virtual account  masing-masing peserta dan sudah harus efektif 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang (tidak boleh dicicil);

c)       Penawaran lelang dilakukan melalui internet (closed bidding) di website https://www.lelang.go.id;

  1. Obyek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi Obyek Lelang tersebut;              
  2. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi seluruh pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
  3. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi seluruh pembayaran lelang sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan penawaran akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara;
  4. Setiap peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan wajib melakukan penawaran, penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Nilai Limit;
  5. Segala peristiwa/hal yang terjadi setelah lelang merupakan tanggung jawab pemenang lelang;
  6. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;

Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan  berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua Hak untuk menuntut / menggugat / melaporkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku penjual / KPKNL Jakarta II selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan/penundaan/pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga.

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 738 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 772 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 655 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 858 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.