PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) cabang Tanjung Priok dapat kembali menggunakan dan memanfaatkan aset berupa tanah seluas 6.447,98 m2 di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pendukung kegiatan operasional sejak Rabu (22/7).
Hal itu dimungkinkan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil memulihkan aset perusahaan milik negara atas penguasaan pihak ketiga, tepat di Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia ke-60.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari dipimpin oleh I Made Sudarmawan, SH., MH melalui Dody Witjaksono, SH., MH. Sebagai Kasi Datun, diwakili oleh Mirna Eka Mariska dan rekan-rekan.
"Aset yang berhasil dipulihkan kali ini berupa lahan seluas 6.447,98 M2 yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal, karena penyewa lahan belum menyerahkan lahan walaupun kontrak sewa telah berakhir sejak 2015," ujar Mirna dalam rilis.
"Atas penyerahan aset tanah seluas 6.447,98 m2 tersebut, aset kekayaan perusahaan negara yang dapat dipulihkan atau dikembalikan ditaksir sebesar kurang lebih Rp111 miliar, berdasarkan hitungan NJOP," kata Mirna.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.