pelindo ii iklan 169

PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) cabang Tanjung Priok dapat kembali menggunakan dan memanfaatkan aset berupa tanah seluas 6.447,98 m2 di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pendukung kegiatan operasional sejak Rabu (22/7).

Hal itu dimungkinkan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil memulihkan aset perusahaan milik negara atas penguasaan pihak ketiga, tepat di Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia ke-60.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari dipimpin oleh I Made Sudarmawan, SH., MH melalui Dody Witjaksono, SH., MH. Sebagai Kasi Datun, diwakili oleh Mirna Eka Mariska dan rekan-rekan.

"Aset yang berhasil dipulihkan kali ini berupa lahan seluas 6.447,98 M2 yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal, karena penyewa lahan belum menyerahkan lahan walaupun kontrak sewa telah berakhir sejak 2015," ujar Mirna dalam rilis.

"Atas penyerahan aset tanah seluas 6.447,98 m2 tersebut, aset kekayaan perusahaan negara yang dapat dipulihkan atau dikembalikan ditaksir sebesar kurang lebih Rp111 miliar, berdasarkan hitungan NJOP," kata Mirna.

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 772 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 910 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 786 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 888 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.