Pada hari kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 Wib bertempat di Ruang Rapat VIP Lt. 2 Gedung Blok P Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. yang diwakili Kasi Intelijen Aditya Rakatama, S.H., M.H. bersama Kasidatun Dody Witjaksono, S.H., M.H yang diwakili Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri acara penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) antara Walikota Kota Administrasi Jakarta dengan sdr. Asmuri sebagai pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) nomor : 1374/-1.711.534 tanggal 5 juni 2007 seluas ± 13.817 m² yang terletak di Jalan Kramat Jaya Gg. 8 Blok R, RT 017/003, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Acara tersebut turut hadir Sekretaris Kota Adm Jakarta Utara Abdul Khalit yang mewakili Walikota Kota Adm Jakarta Utara, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Ardan Solihin, Kepala Bagian Hukum, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W), dan Camat Cilincing.
Melalui Bantuan Hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara dan TP3W berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 8.891.136.000,- dengan diserahkannya kewajiban fasos fasum yang berasal dari SIPPT nomor : 1374/-1.711.534 tanggal 5 juni 2007 meliputi bidang Tanah Marga Jalan (Mjl), Tanah Penyempurna Hijau Taman (Pht), dan Tanah Suka Pendidikan (Spd) total seluas ± 4.086 m².
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.