SIARAN PERS
Nomor : PR – 017/M.1.11/04/2022
TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG TELAH MENGAMANKAN BURONAN AN. TERPIDANA SUTEJA SETIAWAN
Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 jam 20.30 wib bertempat di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejati DKI Jakarta ,terpidana An. SUTEJA SETIAWAN.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 terhadap SUTEJA SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 102 huruf h UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019.
Bahwa putusan MA RI Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.728.610.463,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara.
Bahwa setelah diamankan selanjutnya terhadap terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung terpidana beserta Tim Tabur Kejaksaan Agung meninggalkan Kejari Kota Bandung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) Nomor : PRINT-377/M.1.11/Ft.2/04/2022 tanggal 14 April 2022.
Terpidana Suteja yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI Jakarta pun langsung dijebloskan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur guna menjalani hukuman.
Jakarta, 14 April 2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
ATANG PUJIYANTO, SH. MH
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
M.S Iskandar Alam / Kasi Intelijen
Telp/ Hp. 08111546977
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.