Selamat datang di Pelayanan Hukum Online
Pos Pelayanan Hukum masih berlaku sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, bagi yang ingin menggunakan Pos Pelayanan Hukum Online mohon perhatikan hal-hal dibawah ini:
- Pelayanan Hukum online ini diberikan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, secara tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum Perdata atau Tata Usaha Negara.
- Pelayanan Hukum terbatas pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara
- Harap menggunakan Email yang Valid, karena Jawaban atas Pertanyaan anda akan dikirimkan melalui Email.
- Harap isi data anda dengan sebenar-benarnya
- Pelayanan setiap hari kerja Senin s/d Jum'at jam 08.00 wib s/d 15.30 wib.
- Hari Sabtu dan Minggu libur, berikut tanggal merah lainnya.
- Jika tidak memenuhi syarat, maka Form Pelayanan Hukum Online anda akan di tolak.
TATA CARA PERMINTAAN PELAYANAN HUKUM DAN MELAKUKAN PENGADUAN MASYARAKAT
lampiran Intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/J.A/08/2012 tentang Pelakasaan
Peningkatan tugas Penerapan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum
sebagai Berikut:
- Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat di buka setiap hari kerja.
- Terbuka bagi masyarakat lapisan anggota Masyrakat;
- Anggota masyarakat yang datang ke pos, di catat identitasnya dalam buku tamu;
- Pengaduan yang disampaikan dicatat dalam buk jurnal;
- Meneruskan informasi mauooun laporan/pengadilan yang di terima kepada penanggung jawab pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Penggaduan Masyarakat,dalam waktu paling lama 2(dua) jam pada hari yang sama.
- Selanjutna petugas Menyampaikan Jawaban Pemecahan pada hari itu juga, atau pada kesempatan pada hari menyampaikan jawaban kesempatan lain bila mana pada saat itu memungkinkan