Dalam rangka penanganan permasalahan hukum khususnya hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Barat 2 melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Penandatanganan dilakukan Senin (04/02/2019) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kesepakatan Bersama ditandatangani langsung oleh Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Barat 2, Bpk AGUS MUSLIM dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bpk SISWANTO, SH., MH. Kesepakatan bersama in bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Barat 2 terhadap permasalahan hukum khususnya bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Barat 2.
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.
Pemberian Penghargaan dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Barat 2 Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Pemberian Penghargaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kepada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Barat 2
Foto Bersama
Video Kegiatan : https://www.youtube.com/watch?v=Ga-sPKEXQLg
Pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan apel kerja yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang baru Bapak SISWANTO, SH, MH, dengan diikuti para Kasi ,Kasubbagbin, Kasubsi, Kaur, Jaksa Fungsional, Staf Tata Usaha dan Pegawai Honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, apel kerja yang dilaksanakan setiap hari Senin ini, berlangsung khitmad dimulai pukul 07.30 WIB.
Dalam amanatnya Bapak SISWANTO, SH, MH, pada pokoknya menyampaikan Ucapan Terima kasih atas kehadiranya untuk mengikuti Apel pagi hari ini, Karena ini adalah Harpitnas maka diadakan pengawasan melekat agar supaya tidak ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan, kasubag Bin supaya di catat dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta, sebagai Abdi Negara kita harus siap melayani masyarakat apapun keadannya dalam rangka mewujudkan WBK dan WBBM dan untuk menghindari Pungli maka Saber Pungli di giatkan lagi.
Setelah Kajari Jakut, Bapak SISWANTO, SH, MH, selesai menyampaikan amanatnya, kemudian apel kerja di akhiri dengan pembacaan doa dan apel berakhir pukul 08.00 wib
PENGUMUMAN LELANG
Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melaksanakan lelang melalui e auction dengan penawaran closed bidding atas obyek lelang berupa :
LOT | NAMA BARANG | HARGA LIMIT |
UANG JAMINAN PENAWARAN |
KETERANGAN |
1. | 1 (satu) unit mobil merk Toyota Corolla Twincam tahun 1990 warna putih No. Pol. B-1266-GEN | Rp. 10.767.000,- | Rp. 4.000.000,- | STNK asli an. AHMAD MASHUDI yang beralamat Kp. Bitung Rt.003/05 Kadu Jaya Curug Kab. Tangerang, BPKB tidak dikuasai |
2. | 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah Jambu tanpa plat nomor No. Rangka : MH328D0028K212097 No. Mesin : 28D-205717 | Rp. 1.067.000,- | Rp. 400.000,- | STNK & BPKB (tidak dikuasai) |
3. | 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol B-3934-TTX tahun 2013 No. Rangka : MH1JFD211DK645681 No. Mesin : JFD2E1641953 | Rp. 2.328.000,- | Rp. 900.000,- | STNK asli an. Abdul Halim alamat Jl. Walang Baru III 14 Rt.1/7 Koja Jakarta Utara, BPKB tidak dikuasai |
4. | 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol B- 3078-UIJ | Rp. 2.425.000,- | Rp. 950.000,- | STNK & BPKB (tidak dikuasai) |
5. | 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam No.Pol B-6661-ENH | Rp. 1.940.000,- | Rp. 700.000,- | STNK & BPKB (tidak dikuasai) |
6. | 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah No.Pol B-3643-UCY | Rp. 1.164.000,- | Rp. 450.000,- | STNK & BPKB (tidak dikuasai) |
Pelaksanaan Lelang :
Hari | : | Rabu |
Tanggal | : | 30 Januari 2019 |
Batas Akhir Penawaran | : | Rabu, 30 Januari 2019 pukul 11.00 waktu server E-Auction |
Alamat Domain | : | https://www.lelang.go.id |
Tempat Lelang
|
:
|
Aula Lelang KPKNL Jakarta II Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Senen Jakarta Pusat |
Penempatan Pemenang | : | Setelah Batas akhir penawaran |
Syarat - Syarat Lelang :
Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua Hak untuk menuntut / menggugat / melaporkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku penjual / KPKNL Jakarta II selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan/penundaan/pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga.
a) Melakukan pendaftaran di website https://www.lelang.go.id;
b) Menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke rekening virtual account masing-masing peserta dan sudah harus efektif 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang (tidak boleh dicicil);
c) Penawaran lelang dilakukan melalui internet (closed bidding) di website https://www.lelang.go.id;
Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua Hak untuk menuntut / menggugat / melaporkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku penjual / KPKNL Jakarta II selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan/penundaan/pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta TONY T. SPONTANA, SH., MHum (Senin 7/01/19) melaksanakan Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan kepada 2 (dua) pejabat baru yaitu :
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan merupakan suatu peristiwa rutin dalam setiap kehidupan organisasi, sehingga mutasi/promosi jabatan dalam kehidupan organisasi adalah merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi agar organisasi dapat berkembang dan maju, seiring dengan kemajuan dan perkembangan serta tuntutan keadaan jaman yang senantiasa menurut keberadaan atau eksistensi dari pejabat yang mempunyai standar kualitas kerja yang memadai yaitu mempunyai kemampuan teknis dan intelektual yang baik serta sikap mental yang terpuji.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan berharap segera cepat beradaptasi kepada lingkungan kerja terkait menyusun langkah strategi dan program kerja serta bertanggungjawab terhadap aparatur dibawahnya, mengerti dan memahami prinsip-prinsip managerial kepemimpinan untuk menjalankan roda reformasi birokrasi guna membentuk good governance.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada pejabat lama Yulianto, SH., MH yang telah selesai menunaikan tugas jabatannya sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Roberthus Melchisedek Tacoy, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan baik serta penuh pengabdian selama ini, serta ucapan terima kasih kepada ibu Yulianto dan ibu Roberthus Melchisedek Tacoy yang senantiasa memberikan dorongan semangat disertai kasih sayang dan doa kepada suami dalam menjalankan amanah.
Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dimulai pada pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Se-DKI Jakarta, para Koordinator beserta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam rangka penanganan permasalahan hukum khususnya hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) PT Pelabuhan Tanjung Priok/PTP Multipurpose melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Penandatanganan dilakukan Kamis (13/12/2018) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara .
Kesepakatan Bersama ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PTP Multipurpose, Bpk Imanuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bpk Roberth M. Tacoy, SH., MH. Kesepakatan bersama in bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum PTP Multipurpose terhadap permasalahan hukum khususnya bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PTP Multipurpose.
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.
Pemberian Penghargaan / Sertifikat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kepada PT. Pelabuhan Tanjung Priok
Pemberian Penghargaan dari PT. Pelabuhan Tanjung Priok kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Foto Bersama
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.