IMG 3041

Dalam rangka penanganan permasalahan hukum khususnya hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Barat 2 melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Penandatanganan dilakukan Senin (04/02/2019) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kesepakatan Bersama ditandatangani langsung oleh Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Barat 2, Bpk AGUS MUSLIM dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bpk SISWANTO, SH., MH. Kesepakatan bersama in bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Barat 2 terhadap permasalahan hukum khususnya bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Barat 2.

Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

 

IMG 3047

Pemberian Penghargaan dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Barat 2 Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

 

IMG 3056

Pemberian Penghargaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kepada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Unit Pelaksana Proyek Jaringan Jawa Bagian Barat 2

 

IMG 3065

Foto Bersama

Video Kegiatan : https://www.youtube.com/watch?v=Ga-sPKEXQLg

 

51107137 378280852905322 1601130693750947840 o

Pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019,  Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan apel kerja yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang baru Bapak SISWANTO, SH, MH, dengan diikuti para Kasi ,Kasubbagbin, Kasubsi, Kaur, Jaksa Fungsional, Staf Tata Usaha dan Pegawai Honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, apel kerja yang dilaksanakan setiap hari Senin ini, berlangsung khitmad dimulai  pukul  07.30 WIB.

Dalam amanatnya Bapak SISWANTO, SH, MH, pada pokoknya menyampaikan Ucapan Terima kasih atas kehadiranya untuk mengikuti Apel pagi hari ini, Karena ini adalah Harpitnas maka diadakan pengawasan melekat agar supaya tidak ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan, kasubag Bin supaya di catat dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta, sebagai Abdi Negara kita harus siap melayani masyarakat apapun keadannya dalam rangka mewujudkan WBK dan WBBM dan untuk menghindari Pungli maka Saber Pungli di giatkan lagi.

Setelah Kajari Jakut, Bapak SISWANTO, SH, MH, selesai menyampaikan amanatnya, kemudian apel kerja di akhiri dengan pembacaan doa dan apel berakhir pukul 08.00 wib

 

PENGUMUMAN LELANG

 

PENGUMUMAN LELANG

Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melaksanakan lelang melalui e auction dengan penawaran closed bidding atas obyek lelang berupa :

 

 

LOT NAMA BARANG HARGA LIMIT

UANG

JAMINAN PENAWARAN

KETERANGAN
1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Corolla Twincam tahun 1990 warna putih No. Pol. B-1266-GEN Rp. 10.767.000,- Rp. 4.000.000,- STNK asli an. AHMAD MASHUDI yang beralamat Kp. Bitung Rt.003/05 Kadu Jaya Curug Kab. Tangerang, BPKB tidak dikuasai
2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah Jambu tanpa plat nomor No. Rangka : MH328D0028K212097 No. Mesin : 28D-205717 Rp.   1.067.000,- Rp.     400.000,- STNK & BPKB (tidak dikuasai)
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol B-3934-TTX tahun 2013 No. Rangka : MH1JFD211DK645681 No. Mesin : JFD2E1641953 Rp.     2.328.000,- Rp.     900.000,- STNK asli an. Abdul Halim alamat Jl. Walang Baru III 14 Rt.1/7 Koja Jakarta Utara, BPKB tidak dikuasai
4. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol B- 3078-UIJ Rp.     2.425.000,- Rp.       950.000,- STNK & BPKB (tidak dikuasai)
5. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam No.Pol B-6661-ENH Rp.     1.940.000,- Rp.       700.000,- STNK & BPKB (tidak dikuasai)
6. 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah No.Pol B-3643-UCY Rp.     1.164.000,- Rp.       450.000,- STNK   & BPKB (tidak dikuasai)

 

 Pelaksanaan Lelang :

 

Hari                                  :   Rabu
Tanggal  :  30 Januari 2019
Batas Akhir Penawaran  :  Rabu, 30 Januari 2019 pukul 11.00 waktu server E-Auction
Alamat Domain  :  https://www.lelang.go.id

Tempat Lelang

 

 :

 

 Aula Lelang KPKNL Jakarta II

Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Senen Jakarta Pusat

Penempatan Pemenang  : Setelah Batas akhir penawaran

      

Syarat - Syarat Lelang :

  1. Peserta lelang dapat melihat obyek lelang (open house) yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 dimulai pukul 09.00 Wib dan ditutup pukul 11.00 Wib di gudang kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Jl. Enggano No.1 Tg. Priok Jakarta Utara;
  2. Peserta lelang wajib mengikuti tahapan pelelangan sebagai berikut :
  1. Melakukan pendaftaran di website https://www.lelang.go.id;
  2. Menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke rekening virtual account masing-masing peserta dan sudah harus efektif 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang (tidak boleh dicicil);
  3. Penawaran lelang dilakukan melalui internet (closed bidding) di website https://www.lelang.go.id;
  1. Obyek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi Obyek Lelang tersebut;              
  2. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi seluruh pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
  3. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi seluruh pembayaran lelang sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan penawaran akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara;
  4. Setiap peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan wajib melakukan penawaran, penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Nilai Limit;
  5. Segala peristiwa/hal yang terjadi setelah lelang merupakan tanggung jawab pemenang lelang;
  6. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;

Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua Hak untuk menuntut / menggugat / melaporkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku penjual / KPKNL Jakarta II selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan/penundaan/pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga.

 

 

 

 

  1. Peserta lelang dapat melihat obyek lelang (open house) yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 dimulai pukul 09.00 Wib dan ditutup pukul 11.00 Wib di gudang kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Jl. Enggano No.1 Tg. Priok Jakarta Utara;
  2. Peserta lelang wajib mengikuti tahapan pelelangan sebagai berikut :

a)      Melakukan pendaftaran di website https://www.lelang.go.id;

b)      Menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke rekening virtual account  masing-masing peserta dan sudah harus efektif 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang (tidak boleh dicicil);

c)       Penawaran lelang dilakukan melalui internet (closed bidding) di website https://www.lelang.go.id;

  1. Obyek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi Obyek Lelang tersebut;              
  2. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi seluruh pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
  3. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi seluruh pembayaran lelang sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan penawaran akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara;
  4. Setiap peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan wajib melakukan penawaran, penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Nilai Limit;
  5. Segala peristiwa/hal yang terjadi setelah lelang merupakan tanggung jawab pemenang lelang;
  6. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;

Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan  berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua Hak untuk menuntut / menggugat / melaporkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku penjual / KPKNL Jakarta II selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan/penundaan/pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga.

IMG 1562

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta TONY T. SPONTANA, SH., MHum (Senin 7/01/19) melaksanakan Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan kepada 2 (dua) pejabat baru yaitu :

  1. Roberthus Melchisedek Tacoy, SH., MH sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Jakarta menggantikan Yulianto, SH., MH yang mendapat promosi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta;
  1. Siswanto, SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Jakarta yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kepangkatan dan Mutasi pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta mengantikan Roberthus Melchisedek Tacoy, SH., MH yang mendapat promosi sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan merupakan suatu peristiwa rutin dalam setiap kehidupan organisasi, sehingga mutasi/promosi jabatan dalam kehidupan organisasi adalah merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi agar organisasi dapat berkembang dan maju, seiring dengan kemajuan dan perkembangan serta tuntutan keadaan jaman yang senantiasa menurut keberadaan atau eksistensi dari pejabat yang mempunyai standar kualitas kerja yang memadai yaitu mempunyai kemampuan teknis dan intelektual yang baik serta sikap mental yang terpuji.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan berharap segera cepat beradaptasi kepada lingkungan kerja terkait menyusun langkah strategi dan program kerja serta bertanggungjawab terhadap aparatur dibawahnya, mengerti dan memahami prinsip-prinsip managerial kepemimpinan untuk menjalankan roda reformasi birokrasi guna membentuk good governance.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada pejabat lama Yulianto, SH., MH yang telah selesai menunaikan tugas jabatannya sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Roberthus Melchisedek Tacoy, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan baik serta penuh pengabdian selama ini, serta ucapan terima kasih kepada ibu Yulianto dan ibu Roberthus Melchisedek Tacoy yang senantiasa memberikan dorongan semangat disertai kasih sayang dan doa kepada suami dalam menjalankan amanah.

           Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dimulai pada pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Se-DKI Jakarta, para Koordinator beserta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

IMG 0568

Dalam rangka penanganan permasalahan hukum khususnya hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) PT Pelabuhan Tanjung Priok/PTP Multipurpose melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Penandatanganan dilakukan Kamis (13/12/2018) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara .

Kesepakatan Bersama ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PTP Multipurpose, Bpk Imanuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bpk Roberth M. Tacoy, SH., MH. Kesepakatan bersama in bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum PTP Multipurpose terhadap permasalahan hukum khususnya bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PTP Multipurpose.

Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

IMG 0594

Pemberian Penghargaan / Sertifikat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kepada PT. Pelabuhan Tanjung Priok

 

IMG 0590

Pemberian Penghargaan dari PT. Pelabuhan Tanjung Priok kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

 

IMG 0607

Foto Bersama

Page 31 of 45

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 808 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 1143 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 940 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 922 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.