POSTER FB

 

Pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018, sekitar pukul 08.00 Wib, dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2018, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara  menggelar aksi bagi-bagi stiker dengan tema “Melangkah Pasti Cegah dan Berantas Korupsi!!!”

Pembagian Stiker HAKI 2018 ada 3 (tiga lokasi) diantaranya Jalan Raya Enggano (depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta utara), Terminal Tg. Priok Jakarta Utara dan Pintu Masuk Ancol Gerbang Timur.

Kegiatan aksi tersebut berjalan lancar dan tertib dan menarik perhatian dari pengguna jalan atau khalayak umum/masyarakat dilokasi pembagian stiker, dengan menyambut positif dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh institusi kejaksaan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

#Galeri Aksi Bagi Stiker

IMG 0334

IMG 0319

IMG 0349

IMG 0361

IMG 0380

IMG 0393

IMG 0429

 

 Video Kegiatan :

 Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2018 Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IMG 9847

 

Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan pemusnahan Barang bukti berupa pemusnahan barang bukti Narkotika Psikotropika, senjata tajam, senjata api (rakitan, softgun), kosmetik tanpa izin edar, pangan tanpa izin edar, materai palsu, terorisme, dan barang lainnya, pada Selasa 04 Desember 2018

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Walikota Jakut, Ketua PN, Kapolres Metro, Kapolres KP3, Kapolres Kep. Seribu, Komandan Kodim 0502 Jakut, Kepala Sudin Kesehatan Kota Adm Jakut, Kepala BPOM Jakut; dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Roberth M. Tacoy, SH., MH.

“Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP jaksa lakukan eksekusi, wujud dari melaksanakan putusan itu selain eksekusi ke lapas, bayar biaya perkara, juga musnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan,”

 

IMG 9864

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Roberth M. Tacoy, SH., MH. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 666 perkara yang telah dinyatakan inkracht sepanjang tahun 2018.

Kajari Jakut Bpk Roberth M. Tacoy, SH.,MH menambahkan, sebagian barang bukti sudah terlebih dahulu dimusnahkan di instansi lain seperti di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara. “Barang bukti


dalam jumlah besar sudah dimusnahkan pada saat penyisihan di penyidik di BNN atau di kepolisian,”.

durasi perkara yang terjadi selama satu tahun terakhir karena proses panjang yang harus dilalui sehingga dibutuhkan waktu agar bisa dinyatakan inkracht.

“Ini kurang lebih setahun karena proses tidak segera inkracht, ada terdakwa yang tidak terima banding, dan lain-lain. Ini yang dimusnahkan yang sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa, jaksa, menerima putusan,”

 

IMG 9808

 

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Oman Setiawan, SH., MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus tindak pidana Narkoba.

Daftar perincian Barang Bukti yang dimusnahkan :

No.

Jenis Barang Bukti

Jumlah

Keterangan

01

Narkotika

Ganja

3032, 6 (Tiga ribu

Dirupakan senilai ±

tiga puluh dua

Rp.12.000.000

koma enam) gram

(kurang lebih dua

belas juta)

Shabu-shabu

17710,6 (tujuh

Di Rupiah kan

belas ribu tujuh

senilai ±

ratus sepuluh

Rp.17.000.000.000

koma enam) gram

(Kurang lebih tujuh

belas milyar)

Heroin

57,2 (lima puluh

Di Rupiah kan

tujuh koma dua)

senilai ±

gram

Rp.28.000.000.

(Kurang lebih dua

puluh delapan juta)

Tablet/Exstasy

79,3 (Tujuh puluh

Di Rupiah kan

Sembilan koma

senilai ±

tiga) gram 436

Rp.174.400.000.

(empat ratus tiga

(Kurang lebih

puluh enam ) butir

seratus tujuh puluh

empat juta empat

ratus ribu rupiah)

Total dirupiahkan keseluruhan

Rp.

17.214.400.000

(tujuh belas milyar

dua ratusempat

belas juta empat

ratus ribu rupiah

Bong

70 (Tujuh puluh)

Buah

Timbangan

62 (enam puluh

dua) Buah

Korek Api

52 (lima puluh dua)

Buah

Hand Phone

93 (Sembilan

puluh tiga) unit

02

Senjata Api Rakitan / SoftGun

8 (delapan) buah

03

Senjata Tajam

57 (lima puluh

tujuh) Buah

04

Materai Palsu

3.598 (tiga ribu

lima ratus

sembilan puluh

delapan) keping

05

Terorisme

Barang Lainnya

± 50 (kurang lebih

lima puluh)

Buku

± 100 (kurang lebih

seratus)

Air Soft Gun

2 (dua)

06

Pangan Tanpa Izin Edar

± 500 (kurang lebih

lima ratus) pcs

07

Kosmetik Tanpa Izin Edar

± 1000 (kurang

lebih seribu) pcs

08

Barang Lainnya

± 120 (kurang lebih

seratus dua puluh)

Buah

 

 

No.

Jenis Barang Bukti

Jumlah

Keterangan

01

Narkotika

Ganja

3032, 6 (Tiga ribu

Dirupakan senilai ±

tiga puluh dua

Rp.12.000.000

koma enam) gram

(kurang lebih dua

belas juta)

Shabu-shabu

17710,6 (tujuh

Di Rupiah kan

belas ribu tujuh

senilai ±

ratus sepuluh

Rp.17.000.000.000

koma enam) gram

(Kurang lebih tujuh

belas milyar)

Heroin

57,2 (lima puluh

Di Rupiah kan

tujuh koma dua)

senilai ±

gram

Rp.28.000.000.

(Kurang lebih dua

puluh delapan juta)

Tablet/Exstasy

79,3 (Tujuh puluh

Di Rupiah kan

Sembilan koma

senilai ±

tiga) gram 436

Rp.174.400.000.

(empat ratus tiga

(Kurang lebih

puluh enam ) butir

seratus tujuh puluh

empat juta empat

ratus ribu rupiah)


Total dirupiahkan keseluruhan

Rp.

17.214.400.000

(tujuh belas milyar

dua ratusempat

belas juta empat

ratus ribu rupiah

Bong

70 (Tujuh puluh)

Buah

Timbangan

62 (enam puluh

dua) Buah

Korek Api

52 (lima puluh dua)

Buah

Hand Phone

93 (Sembilan

puluh tiga) unit

02

Senjata Api Rakitan / SoftGun

8 (delapan) buah

03

Senjata Tajam

57 (lima puluh

tujuh) Buah

04

Materai Palsu

3.598 (tiga ribu

lima ratus

sembilan puluh

delapan) keping

05

Terorisme

Barang Lainnya

± 50 (kurang lebih

lima puluh)

Buku

± 100 (kurang lebih

seratus)

Air Soft Gun

2 (dua)

06

Pangan Tanpa Izin Edar

± 500 (kurang lebih

lima ratus) pcs

07

Kosmetik Tanpa Izin Edar

± 1000 (kurang

lebih seribu) pcs

08

Barang Lainnya

± 120 (kurang lebih

seratus dua puluh)

Buah

IMG 9556

 

Pada hari Jumat 30 November 2018 sekitar pukul 09.30 wib bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jl. Enggano No.1, Kel. Tg. Priok, Kec. Tg. Priok, Jakarta Utara dilaksanakan kegiatan Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Ke III Tahun 2018

Kegiatan ini dihadiri oleh :

  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
  • Kepala Subseksi IPOLSOSBUDHANKAM MAS pada seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
  • Korwil BIN  Jakarta Utara
  • Pasi Intel Kodim 0502 JU
  • Perwakilan Sat Intel Polres Metro Jakarta Utara
  • Kakan Kesbangpol Jakut
  • Kasudin Dik Das Jakarta Utara
  • Kasatpol PP Walikota Adm. Jakarta Utara
  • Perwakilan Kemenag Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
  • Perwakilan FKUB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
  • Perwakilan MUI jakut

 

Bahwa adapun Hasil yang dibahas dalam rapat tersebut:

  • diperlukan suatu surat tugas khusus sehingga mudah dilakukan penelitian dan penyelidikan untuk meng identifikasi apakah aliran tersebut dilarang atau tidaknya ( KaKan Kesbangpol Jakut)
  • diperlukan langkah yg cepat dengan niat yg baik agar penyakit tidak menjadi besar (Perwakilan MUI)
  • perlu nya kepastian hukum tentang status dan pembagian kategori apakah termasuk kategori aliran kepercayaan atau aliran keagamaan misal : Ahmadiyah setelah itu perlu diberilan penyadaran dan pemahaman tentang konsekuensi hidup di Indonesia (FKUB Jakarta Utara)
  • untuk kepulauan seribu nihil aliran2, perlu diperbanyak sosialisasi dan alat peraga pada masyarakat di RT dan RW agar masyarakat bisa tahu bukan hanya yg di ruang rapat, 11 Pulau pemukiman dapat dipantau namun sisanya sekitar 100 lebih amat sulit kita monitor krn pulau pribadi dan resort jadi kami tidak tahu kalau di sana ada radikalisme atau terorisme terutama yg dari Luar Negeri (FKUB Kepulauan Seribu)
  • Aliran atau Gerakan atau Sempalan2 yg mangatas namakan Islam di wilayah Kepulauan Seribu tahun 2005 gerakan Ahmadiyah di Pulau Tidung sekitar 25 orang, pembawanya adalah warga pulau tidung seorang guru PNS Sekolah Dasar yg pernah transmigrasi di pulau kalimantan dengan teknologi yg canggih namun setelah dilakukan pendekatan kegiatan mereka sekarang hanya keluarga2 saja namun agar diwaspadai jangan sampai besar dan bergejolak (Perwakilan Kemenag Kepulauan Seribu)
  • aliran itu tidak akan bisa hilang hingga kiamat sehingga perlu pendekatan secara intens dalam frekuensi yg lebih banyak diberikan pengetahuan tentang Agamanya (perwakilan KUA Koja Jakarta Utara /Sekertaris NU)
  • Sekolah Bina Bangsa di PIK atau Tse Chi juga di SD Negeri tidak ada lambang2 keagamaan seperti itu harus tetap diselamatkan dengan memperbanyak dakwah sehingga anak2 paham akan Agama nya  dan larangan2 nya (Sudin Dik Das Wilayah 1 Jakut)
  • terkait Ahmadiah di Kebon Bawang tidak ada sholat Jumat suka berkumpul tapi waktunya tentative dan karena IMB Masjid nya di Cabut sehingga perlu tindakan yg cepat agar tidak terjadi konflik

Bahwa Kegiatan Rapat berlangsung aman dan lancar dan selesai sekitar pukul 10.45 WIB

 

together

Jakarta - Selasa, 06 November 2018

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut), Bpk. ROBERTH M. TACOY, SH, MH. menggelar acara pelepasan purna bhakti PNS Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tasyakuran Kenaikan Pangkat. Acara yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB diruang aula Kejari Jakut tersebut dihadiri seluruh pegawai baik Jaksa, Tata Usaha dan Honor.

IMG 9535

 

 

 

IMG 9530

Kajari Jakut atas nama pimpinan mengucapkan kepada yang telah memasuki masa purna bakti mengucapkan terimakasih atas  jasa dan pengabdian kepada Negara khususnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pesan untuk pegawai purna bakti “Silaturahmi harus tetap terjalin meskipun bapak ibu sudah pensiun, kami disini dengan pintu terbuka senantiasa menerima kedatangan bapak dan ibu” dan juga menyampaikan rasa selamat atas kenaikan pangkat kepada para pegawai di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Perasaan haru sekaligus sumringah nampak di wajah para pegawai di Kejari Jakarta Utara. Ini karena berpisah dengan rekan kerja serta, berikut nama nama pegawai yang telah memasuki masa pensiun yaitu:

  1. Bpk. SUKRISWAN (Pengawal Tahanan).
  2. Bpk. ISHAKA (Pengawal Tahanan).
  3. Bpk. M. YAHYA (Pengawal Tahanan)

Sementara, pegawai yang naik pangkat yaitu :

  1. Bpk. DIKY OKTAVIA, SH, MH (KASI PIDUM) menjadi Jaksa Madya.
  2. Bpk. MUHAMAD LUTFI ANDRIAN, SH (Jaksa Fungsional) menjadi Jaksa Pratama

 

 

keynote spech

Masing-masing pegawai yang telah memasuki pensiun, menyampaikan rasa terima kasih sekaligus permintaan maaf kepada seluruh pegawai. “Apabila selama bekerja disini, saya mempunyai kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja, saya pribadi mohon dan rekan-rekan yang pensiun agar dibukakan pintu maaf”.

IMG 9559

Acara pelepasan purna bhakti pegawai Kejari Jakut diakhiri sekitar pukul 12.00 WIB dengan acara pemberian cinderamata dari Kajari Jakarta Utara, seluruh kasi dan perwakilan pegawai. Acara kemudian dilanjutkan dengan Ramah tamah dan makan bersama.

 

 

 

 

 

 

 

PENGUMUMAN page 001
PENGUMUMAN page 002

 

PENGUMUMAN page 003

 

 

 

PENGUMUMAN page 004

PENGUMUMAN page 005

PENGUMUMAN page 006

PENGUMUMAN page 007

PENGUMUMAN page 008

 

 

 

 

 

 

Page 32 of 45

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 808 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 1144 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 940 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 922 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.