Pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018, sekitar pukul 08.00 Wib, dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2018, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar aksi bagi-bagi stiker dengan tema “Melangkah Pasti Cegah dan Berantas Korupsi!!!”
Pembagian Stiker HAKI 2018 ada 3 (tiga lokasi) diantaranya Jalan Raya Enggano (depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta utara), Terminal Tg. Priok Jakarta Utara dan Pintu Masuk Ancol Gerbang Timur.
Kegiatan aksi tersebut berjalan lancar dan tertib dan menarik perhatian dari pengguna jalan atau khalayak umum/masyarakat dilokasi pembagian stiker, dengan menyambut positif dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh institusi kejaksaan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
#Galeri Aksi Bagi Stiker
Video Kegiatan :
Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2018 Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan pemusnahan Barang bukti berupa pemusnahan barang bukti Narkotika Psikotropika, senjata tajam, senjata api (rakitan, softgun), kosmetik tanpa izin edar, pangan tanpa izin edar, materai palsu, terorisme, dan barang lainnya, pada Selasa 04 Desember 2018
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Walikota Jakut, Ketua PN, Kapolres Metro, Kapolres KP3, Kapolres Kep. Seribu, Komandan Kodim 0502 Jakut, Kepala Sudin Kesehatan Kota Adm Jakut, Kepala BPOM Jakut; dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Roberth M. Tacoy, SH., MH.
“Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP jaksa lakukan eksekusi, wujud dari melaksanakan putusan itu selain eksekusi ke lapas, bayar biaya perkara, juga musnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan,”
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Roberth M. Tacoy, SH., MH. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 666 perkara yang telah dinyatakan inkracht sepanjang tahun 2018.
Kajari Jakut Bpk Roberth M. Tacoy, SH.,MH menambahkan, sebagian barang bukti sudah terlebih dahulu dimusnahkan di instansi lain seperti di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara. “Barang bukti
dalam jumlah besar sudah dimusnahkan pada saat penyisihan di penyidik di BNN atau di kepolisian,”.
durasi perkara yang terjadi selama satu tahun terakhir karena proses panjang yang harus dilalui sehingga dibutuhkan waktu agar bisa dinyatakan inkracht.
“Ini kurang lebih setahun karena proses tidak segera inkracht, ada terdakwa yang tidak terima banding, dan lain-lain. Ini yang dimusnahkan yang sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa, jaksa, menerima putusan,”
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Oman Setiawan, SH., MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus tindak pidana Narkoba.
Daftar perincian Barang Bukti yang dimusnahkan :
No. |
Jenis Barang Bukti |
Jumlah |
Keterangan |
01 |
Narkotika |
|
|
|
Ganja |
3032, 6 (Tiga ribu |
Dirupakan senilai ± |
|
|
tiga puluh dua |
Rp.12.000.000 |
|
|
koma enam) gram |
(kurang lebih dua |
|
|
|
belas juta) |
|
Shabu-shabu |
17710,6 (tujuh |
Di Rupiah kan |
|
|
belas ribu tujuh |
senilai ± |
|
|
ratus sepuluh |
Rp.17.000.000.000 |
|
|
koma enam) gram |
(Kurang lebih tujuh |
|
|
|
belas milyar) |
|
Heroin |
57,2 (lima puluh |
Di Rupiah kan |
|
|
tujuh koma dua) |
senilai ± |
|
|
gram |
Rp.28.000.000. |
|
|
|
(Kurang lebih dua |
|
|
|
puluh delapan juta) |
|
Tablet/Exstasy |
79,3 (Tujuh puluh |
Di Rupiah kan |
|
|
Sembilan koma |
senilai ± |
|
|
tiga) gram 436 |
Rp.174.400.000. |
|
|
(empat ratus tiga |
(Kurang lebih |
|
|
puluh enam ) butir |
seratus tujuh puluh |
|
|
|
empat juta empat |
|
|
|
ratus ribu rupiah) |
Pada hari Jumat 30 November 2018 sekitar pukul 09.30 wib bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jl. Enggano No.1, Kel. Tg. Priok, Kec. Tg. Priok, Jakarta Utara dilaksanakan kegiatan Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Ke III Tahun 2018
Kegiatan ini dihadiri oleh :
Bahwa adapun Hasil yang dibahas dalam rapat tersebut:
Bahwa Kegiatan Rapat berlangsung aman dan lancar dan selesai sekitar pukul 10.45 WIB
Jakarta - Selasa, 06 November 2018
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut), Bpk. ROBERTH M. TACOY, SH, MH. menggelar acara pelepasan purna bhakti PNS Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tasyakuran Kenaikan Pangkat. Acara yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB diruang aula Kejari Jakut tersebut dihadiri seluruh pegawai baik Jaksa, Tata Usaha dan Honor.
Kajari Jakut atas nama pimpinan mengucapkan kepada yang telah memasuki masa purna bakti mengucapkan terimakasih atas jasa dan pengabdian kepada Negara khususnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pesan untuk pegawai purna bakti “Silaturahmi harus tetap terjalin meskipun bapak ibu sudah pensiun, kami disini dengan pintu terbuka senantiasa menerima kedatangan bapak dan ibu” dan juga menyampaikan rasa selamat atas kenaikan pangkat kepada para pegawai di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Perasaan haru sekaligus sumringah nampak di wajah para pegawai di Kejari Jakarta Utara. Ini karena berpisah dengan rekan kerja serta, berikut nama nama pegawai yang telah memasuki masa pensiun yaitu:
Sementara, pegawai yang naik pangkat yaitu :
Masing-masing pegawai yang telah memasuki pensiun, menyampaikan rasa terima kasih sekaligus permintaan maaf kepada seluruh pegawai. “Apabila selama bekerja disini, saya mempunyai kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja, saya pribadi mohon dan rekan-rekan yang pensiun agar dibukakan pintu maaf”.
Acara pelepasan purna bhakti pegawai Kejari Jakut diakhiri sekitar pukul 12.00 WIB dengan acara pemberian cinderamata dari Kajari Jakarta Utara, seluruh kasi dan perwakilan pegawai. Acara kemudian dilanjutkan dengan Ramah tamah dan makan bersama.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.